Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan tingkat suku bunga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan kembali dipangkas menjadi hanya 9 persen per tahun.
Pemerintah mempersilakan perbankan dan lembaga penjaminan berembuk soal Imbal Jasa Penjaminan (IJP) setelah memberikan tambahan subsidi bunga untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dua bank swasta ikut menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang khusus diperuntukkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yaitu PT Bank Sinarmas Tbk dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan penambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga bunga kredit KUR turun menjadi 12 persen efektif atau 7 persen flat, dari yang semula 22 persen.