Mulai 2015, batas maksimal nominal kucuran kredit usaha rakyat (KUR) akan dibatasi Rp 25 juta. Selain untuk memperluas sebaran kredit ini, tingginya angka kredit bermasalah dari KUR menjadi alasan lain pembatasan.
Pemerintah memutuskan melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetapi membatasi nominal kredit hingga Rp 25 juta saja per kredit. Dengan pembatasan itu, jumlah debitur yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit ini diharapkan bertambah.