Dari banyak hal yang memberatkan calon TKI untuk berkerja di luar negeri, salah satunya adalah beban biaya tinggi terkait keberangatan dan penempatannya. Bila dihitung, biaya keberangkatan itu setara dengan akumulasi sembilan bulan gaji.
Sejak 1 November 2015 lalu, BNP2TKI telah menghentikan praktik Koperasi Simpan Pinjam, BPR, dan Bank Umum yang selama ini melayani pembiayaan dengan beban bunga tinggi.