Tim gabungan dari Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Resor Kupang Kota, yang menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjaring enam pasangan kumpul kebo.
Pihak kecamatan Tambora khususnya di lima kelurahan lakukan razia di tempat kosan yang dianggap sebagai tempat kumpul kebo, teroris, mabuk-mabukan serta para penjahat.
Direktur Yayasan Akar Bengkulu, Erwin Basyrin mengaku prihatin jika pemberlakuan hukum adat di daerah itu hanya konsisten dilakukan bagi warga yang melakukan "kumpul kebo"