Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dianggap telah melupakan sejarah.
Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Muladi, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP justru memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.