Mantan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Presiden Joko Widodo memanggil Bupati Kudus Musthofa, Selasa (3/2/2015), di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membicarakan pelaksanaan program Kredit Usaha Produktif (KUP) yang diuji coba di Kabupaten Kudus.
Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dituntut pidana dua tahun plus Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Jaksa menganggap mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek sarana dan prasarana
Tim putri Djarum Kudus berhasil meraih posisi ketiga pada Djarum Superliga Badminton 2015 yang berlangsung di GOR Lila Bhuana Denpasar, Bali. Mereka menundukkan Hokuto Bank Japang, 3-0, Sabtu (31/1/2015).