Seorang perempuan dengan masalah kejiwaan, Kamis (13/3/2014), dijatuhi hukuman kurungan 14 pekan setelah terbukti membunuh seekor anak kucing dengan memasaknya hidup-hidup di dalam sebuah microwave.
Aparat Polres Sleman dalam waktu dekat akan melakukan tes kejiwaan terhadap Danang Sulistyo, pelaku penembak kucing. Pemeriksaan tersebut guna mendukung proses hukum atas kasus yang dilaporkan Animal Defenders, belum lama ini.
Meski telah dijual ke tukang rongsokan, demi mengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian tetap berusaha menemukan senapan angin seharga Rp 600.000 yang digunakan Danang Sulistyo untuk menembak kucing-kucing liar di rumahnya.