KPU tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 dengan alasan terjadi kecurangan masif.
Ray Rangkuti menganggap landasan pengaduan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lemah. Menurut Ray, seharusnya tim hukum terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan, tidak ada alasan bagi pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden 2014 untuk memidanakan KPU atas proses rekapitulasi suara yang telah dijalankan.
Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Patrice Rio Capella mempertanyakan maksud calon presiden Prabowo Subianto meminta pemilu ulang karena merasa dicurangi.