Menteri Agama Suryadharma Ali bingung saat ditanya soal keputusan pemerintah yang mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah.
Masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup.