KPK menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara berkala. Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek tersebut.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala. Hasilnya, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan, nilai sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 mencapai Rp 1,12 triliun.