Masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup.
Jika Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disahkan, aparat yang memungut biaya pembuatan surat-surat kependudukan akan dipidana.
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.