Komnas HAM mendukung usulan pemerintah yang ingin agar warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, meminta kolom agama pada kartu tanda penduduk tidak dikosongkan karena dikhawatirkan akan memunculkan persoalan, seperti perkawinan dan hak asuh anak.
Kementerian Dalam Negeri akan menghentikan sementara proses pencetakan KTP elektronik selama bulan November 2014. Pemerintah ingin mengevaluasi sejumlah persoalan teknis dari e-KTP.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.