Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memahami tentang penetapan nilai komponen hidup layak yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.4 juta dari Rp 2,2 triliun ditolak oleh serikat buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan buruh yang menggugat upah atau pesangon kepada pengusaha tidah ada batas kedaluwarsa