Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Krisna Mukti, menyesalkan keputusan Devi Nurmayanti yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan ke polisi karena merasa ditelantarkan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti melanggar kode etik ringan. Krisna Mukti diadukan ke MKD oleh mantan istrinya, Devi Nurmayanti, ke MKD.
Krisna Mukti, mengaku sudah pernah mengajak istrinya, Devi Nurmayanti, untuk tinggal di rumah dinas. Namun, Devi menolak tawaran dan malah memilih tinggal di rumah kos.
Krisna Mukti mengaku berhalangan hadir dalam sidang perceraiannya dengan Devi yang akan digelar perdana di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 9 Juni 2015.