Bank Indonesia (BI) menegaskan, tidak membentuk pengaturan khusus tentang perlindungan bagi nasabah kartu kredit yang sedang mengalami kredit macet akibat sakit keras, kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun mengalami kebangkrutan.
Kebijakan pembatasan yang diberlakukan Bank Indonesia melalui loan to value (rasio kredit terhadap aset) ternyata tak berpengaruh terhadap praktek investasi dan spekulasi atas apartemen.