Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013, BI mengatur besaran pembiayaan kredit rumah pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Perbankan tampaknya perlu mulai waspada dalam menyalurkan kredit konsumsi. Sebab, nilai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit konsumsi mulai meningkat.