Tugas AMU mirip Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tapi dalam skala kecil. AMU bertugas menampung dan mengelola kredit bermasalah atau non performimg loan (NPL) bank.
Mulai 2015, batas maksimal nominal kucuran kredit usaha rakyat (KUR) akan dibatasi Rp 25 juta. Selain untuk memperluas sebaran kredit ini, tingginya angka kredit bermasalah dari KUR menjadi alasan lain pembatasan.