Meterai tidak perlu digunakan untuk tiap-tiap formulir, tetapi per kelurahan. Selain itu, pasangan calon perseorangan juga harus tanda tangan di atas meterai tersebut.
"Kita berpatokan pada UU yang berlaku. Sumbangan dari perseorangan Rp 50 Juta, dari Badan Usaha Rp 500 Juta. Tapi untuk pembatasan keseluruhan berapa, enggak ada," kata Soemarno, Sabtu.