REI menyatakan bahwa aturan Loan to Value atau LTV yang diterbitkan oleh Bank Indonesia mampu menekan spekulan, namun di sisi lain juga akan menyulitkan konsumen properti di masa depan. Dua sisi saling bertolak belakang.
Pro-kontra mengenai aturan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden oleh pengembang, masih terus berlanjut.
Pengetatan kredit perumahan, seharusnya dijadikan peluang oleh pengembang untuk kreatif mencari alternatif pendanaan. Pengembang bisa bermitra dengan investor asing untuk mendanai proyeknya dan tetap berproduksi.
Suku bunga KPR AS terus mengalami penurunan dalam dua bulan terakhir setelah sempat melonjak selama Agustus 2013. Untuk pinjaman dengan jangka waktu 30 tahun rerata suku bunga menjadi 4,22 persen.