REI memperkirakan akan ada sekitar 180.000 tenaga kerja di sektor properti yang bakal kehilangan pekerjaan jika aturan KPR inden jadi diterapkan. Banyak pengembang menengah bawah yang akan sulit melakukan pembangunan rumah.
Dana bantuan prasarana, sarana, dan utilitas yang dikucurkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada pengembang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR rawan penyelewengan. Pengawasan Kemenpera pun longgar.
Perusahaan pembiayaan sekunder, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menandatangani kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (BPD Sumbar) atau Bank Nagari, senilai Rp 50 miliar.
Pemerintah tidak terlihat serius mengentaskan persoalan backlog perumahan. Minimnya ketersediaan tanah murah melalui bank tanah pun masih berupa wacana.
Indonesia Properti Watch menilai, rencana pengetatan Kredit Pemilikan Rumah untuk rumah kedua oleh Bank Indonesia akan berdampak negatif dari sisi supply dan demand pasar perumahan. Bisnis perumahan bisa lebih terpuruk.