Rencana Bank Indonesia menerapkan aturan Loan To Value untuk KPR bagi rumah kedua dan ketiga ukuran 70 meter persegi ke atas pada 1 September 2013 nanti dinilai dapat mengendalikan laju pertumbuhan harga dan praktik spekulasi properti.
Isu seputar surat edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP yang diterbitkan pada 24 September 2013 dan berlaku sejak 30 September 2013 mewarnai industri properti di Indonesia.