Pembeli yang memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan apartemen atau KPA mengalami penurunan. Saat ini, membeli apartemen atau properti lain secara tunai dinilai lebih murah dibandingkan lewat KPA atau KPR.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan pihaknya masih mendominasi pasar pembiayaan perumahan, yang sejauh ini menguasai 23 persen pasar pembiayaan rumah dalam negeri.
REI menyatakan bahwa aturan Loan to Value atau LTV yang diterbitkan oleh Bank Indonesia mampu menekan spekulan, namun di sisi lain juga akan menyulitkan konsumen properti di masa depan. Dua sisi saling bertolak belakang.
Pro-kontra mengenai aturan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden oleh pengembang, masih terus berlanjut.
Pengetatan kredit perumahan, seharusnya dijadikan peluang oleh pengembang untuk kreatif mencari alternatif pendanaan. Pengembang bisa bermitra dengan investor asing untuk mendanai proyeknya dan tetap berproduksi.