Pemerintah harus segera menyiapkan bank tanah untuk mengantisipasi melonjaknya harga lahan. Banyak aset pemerintah dan BUMN serta pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan itu.
Pengembang menganggap rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) secara progresif, pada 1 September 2013, tidak tepat dan efektif.
Pertumbuhan sektor properti Indonesia masih dipandang positif dan tidak perlu dikhawatirkan. Karena yang terjadi saat ini adalah "over value" bukan gelembung ("bubble"). Hal itu pun hanya terjadi di lokasi tertentu.
Penerapan loan to value (LTV) tidak akan berpengaruh pada bisnis PT BTN (persero) Tbk sebagai bank pembiayaan perumahan. Mengingat sebagian besar kredit disalurkan untuk pembiayaan KPR rumah pertama di bawah 70 meter persegi.