Indonesia Properti Watch menilai, rencana pengetatan Kredit Pemilikan Rumah untuk rumah kedua oleh Bank Indonesia akan berdampak negatif dari sisi supply dan demand pasar perumahan. Bisnis perumahan bisa lebih terpuruk.
Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia mengusulkan pemberlakuan crash program kepada Pemerintah berupa uang muka sebesar Rp 1.000.000 untuk pembelian rumah bersubsidi khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pengembang memandang negatif kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Inden untuk pembelian rumah selain rumah pertama.
BI merampungkan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit properti untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.