Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate mempengaruhi kebijakan perbankan dalam menetapkan tingkat suku bunganya. Seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), yang berencana menaikkan suku bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR) miliknya.
Aturan LTV KPR akan memicu kenaikan harga properti lebih tinggi lagi. Karena pengembang bersikap menunda membangun properti baru sehingga pasok terbatas. Sementara permintaan justru melonjak.
Pengembang menganggap rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) secara progresif, pada 1 September 2013, tidak tepat dan efektif.