Aturan LTV KPR akan memicu kenaikan harga properti lebih tinggi lagi. Karena pengembang bersikap menunda membangun properti baru sehingga pasok terbatas. Sementara permintaan justru melonjak.
Pengembang menganggap rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) secara progresif, pada 1 September 2013, tidak tepat dan efektif.
Pertumbuhan sektor properti Indonesia masih dipandang positif dan tidak perlu dikhawatirkan. Karena yang terjadi saat ini adalah "over value" bukan gelembung ("bubble"). Hal itu pun hanya terjadi di lokasi tertentu.