Aturan loan to value atau LTV yang semula ditujukkan untuk mengimbangi laju pertumbuhan properti, meredam spekulasi, dan menjaga sektor properti tetap sehat dinilai berpotensi salah sasaran.
Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia mengusulkan pemberlakuan crash program kepada Pemerintah berupa uang muka sebesar Rp 1.000.000 untuk pembelian rumah bersubsidi khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pengembang memandang negatif kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Inden untuk pembelian rumah selain rumah pertama.
BI merampungkan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit properti untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.
Tak cuma investor di pasar modal yang tengah mengerutkan keningnya. Penurunan harga saham dan kejatuhan nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir ini juga memusingkan para bankir dan pengusaha.