Komisioner KPAI, Susanto mengatakan bahwa hakim yang menangani kasus SMAN 3 ini harus melihat kasus secara menyeluruh bukan setengah-setengah, karena terdakwa juga sebenarnya jadi korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan menjamin bahwa lima terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan Afriand Caesar (16), siswa SMAN 3 Jakarta, dapat kembali belajar.
Kuasa hukum keempat terdakwa kasus kekerasan pencinta alam SMAN 3, Frans Paulus, menyesalkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak memenuhi permintaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan.