Dari proses penyelidikan awal kondisi salah satu anak, AD (8), anak dari pasangan T dan N ini secara psikis sangat tertekan. Belum lagi ditemukan beberapa luka fisik di bagian tubuhnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebutkan, AD (8) mendapat perlakuan salah dari orangtuanya lebih dari sekali.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan pihak kepolisian mengamankan lima anak di bawah umur di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015) pagi.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebutkan, ada 13.000 anak di Indonesia yang intens mengakses internet dan rentan menjadi korban prostitusi online.