Titik mengatakan, korban mampu menjelaskan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan H. Ia juga mengungkapkan, proses persidangan berjalan sesuai prosedur perlindungan terhadap anak sehingga tidak ada intimidasi dan pemaksaan.
KPAI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut kata-kata kotor dan kasar Gubernur DKI Jakarta, Basuk Purnama atau Ahok saat dialog siaran langsung di Kompas TV.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Lystiarini pada Rabu (18/2/2015) siang. Retno datang bersama beberapa guru termasuk bagian kesiswaan.