Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, sempat memberikan uang jajan Rp 500.000 kepada dua anak di sela-sela acara blusukan ke kawasan lokalisasi terbesar di Semarang, Sunan Kuning, Senin (10/11/2014).
“Hakim telah memerintahkan agar tergugat, yaitu Wali kota Semarang mencabut Surat Keputusan (SK) izin tersebut. Hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Budiharjo
Bus wisata hibah dari PT Telkomsel sejak diserahkan pada Selasa (28/10/2014) ternyata belum beroperasi. CSR dari PT Telkomsel yang semula hendak diserahkan pada Pemkot dialihkan pada Komunitas Peduli Jateng.