Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto dituntut pidana empat tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/7/2013). Fahriyanto tersangkut kasus korupsi dana subsidi pembangunan Pasar Gotong Royong Magelang.
Lebih dari Rp 15 miliar dana dipakai Pemerintah Kota Magelang untuk membayar gaji ke-13 para pegawai negeri sipi (PNS) di wilayah ini. Dana tersebut dibagikan kepada 4.292 orang PNS.