Meski masa kampanye akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok hanya diperbolehkan menggelar kampanye model rapat terbuka sebanyak satu kali.
"Sudah ada peraturannya mengenai pembatasan dana kampanye maksimal Rp 18 miliar. Nanti akan kita bagikan dan soialisasikan," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di Kantor KPU Kota Depok, Senin (24/8/2015).
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengamati saat ini mulai banyak alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terpasang di pinggir jalan-jalan yang ada di kota tersebut.