Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas menilai buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono sudah diperlakukan istimewa.
Awalnya, pemerintah berniat meneruskan proyek dengan nilai triliunan rupiah ini dengan mendirikan rusunawa atau pun tempat pelatnas. Namun, ada usulan lain agar lahan bekas proyek itu dijadikan penjara koruptor atau museum. Setujukah Anda?
"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," kata Hakim Ketua Sutardjo.