Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 16 terpidana korupsi untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke-70 tahun 2015.
Halaqah Alim Ulama Nusantara membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi yang digelar di Yogyakarta dari Selasa (27/7/2015) hingga Rabu (29/7/2015) menghasilkan beberapa poin rekomendasi.
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, terpidana korupsi bisa saja memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.