Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berbasis elektronik, dari semula berbentuk buku konvensional.
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri sedang menentukan penggolongan terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM, adapun rencana penggolongan SIM tersebut nanti akan dilihat berdasarkan perhitungan kilowatt per jam atau kWh kendaraan listrik.