Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Korlantas Polri

Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
News
01:52
Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.
video
01:13
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
video
02:10
Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi
Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual. Pemberian sanksi tersebut, sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, dilakukan secara internal.
video
01:53
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Simpatik pada 2-3 bulan ke depan dengan mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual atau secara langsung di lapangan. Langkah tersebut diambil, melanjutkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads