Mendorong pemilik kendaraan supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya, jadi salah satu alasan utama Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.