Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Korlantas Polri

Belajar dari Kasus Mobil yang Dikendarai Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Tewas
Belajar dari Kasus Mobil yang Dikendarai Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Tewas
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan golongan kendaraan yang dikendarainya.
News
02:10
Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi
Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual. Pemberian sanksi tersebut, sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, dilakukan secara internal.
video
01:53
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Operasi Simpatik Bakal Digelar, Tidak Ada Tilang Langsung di Lapangan
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Simpatik pada 2-3 bulan ke depan dengan mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual atau secara langsung di lapangan. Langkah tersebut diambil, melanjutkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
video
01:18
BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku
BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berbasis elektronik, dari semula berbentuk buku konvensional.
video
02:07
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads