Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Korban Banjir Gugat Pemkot Palembang

Kalah Lawan Korban Banjir di PTUN, Pemkot Palembang Wajib Sediakan 30 Persen RTH
Kalah Lawan Korban Banjir di PTUN, Pemkot Palembang Wajib Sediakan 30 Persen RTH
Pemkot Palembang juga wajib mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendalian banjir.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads