Koperasi diarahkan untuk mengelola kapal wisata sebagai salah satu implementasi pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata atau "community based tourism".
Selain melakukan reaktivasi koperasi yang hanya tinggal “papan nama” Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan revitalisasi koperasi dari aspek pembiayaan.
Seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Polres Kendari ditahan lantaran menggelapkan dana koperasi polres setempat. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana koperasi yang digelapkan sang perwira berinisial YN mencapai Rp 340 juta.