Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama selaku kumpulan pemilik kendaraan dan pengemudi mobil Uber di Indonesia menganggap pangkalan taksi yang ada di pusat perbelanjaan maupun perkantoran dimonopoli oleh merk tertentu. Sehingga, ha ini harus diubah.
"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Peneliti PSHK, Faiz Aziz