Selama ini, pembobolan koper dilakukan oleh oknum porter maskapai. Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi memperingatkan maskapai agar tidak sembarangan merekrut porter.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, sudah dijelaskan, barang penumpang di bagasi tanggung jawab maskapai. Segala sesuatu yang terjadi adalah kewenangan maskapai"