Fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisan dan Kejaksaan dianggap belum maksimal.
Polri menyatakan telah melayangkan SPDP terkait kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar ke Kejaksaan Agung.