Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Konvoi Khilafah

02:23
Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Setor 30 Persen dari Penghasilan dan Iuran Rp 1.000 Per Hari
Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Setor 30 Persen dari Penghasilan dan Iuran Rp 1.000 Per Hari
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar uang iuran Rp 1.000 per hari.
video
03:00
Polisi Ungkap Anggota Khilafatul Muslimin Terdiri dari Wiraswasta, Dokter, hingga ASN
Polisi Ungkap Anggota Khilafatul Muslimin Terdiri dari Wiraswasta, Dokter, hingga ASN
Anggota Khilafatul Muslimin terdiri dari wiraswasta, petani, guru, aparatur sipil negara (ASN) hingga berprofesi sebagai dokter.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads