Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.
Kepolisian bakal meniadakan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, dan akan mengedepankan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara ini dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas berkaitan dengan pungli.