Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan mengapa pengacara keluarga Brigadir J tak bisa masuk dalam rekonstruksi perkara kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menuju rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk melanjutkan rekonstruksi perkara kasus kematian Brigadir J.