Dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut, INDEF menilai pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, membatasi esensi dari kebijakan cukai adalah bukan sebagai instrumen untuk anggaran.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf menilai kebijakan tarif batas bawah tiket yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan kontraproduktif dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Rencana pemerintah menambah obyek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 UU No 36/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah, pada rumah Rp 2 miliar ke atas dinilai kontraproduktif.