Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) serta Kejaksaan Negeri Belopa menggeledah kantor PT Harfiah Graha Perkasa di Jl Andi Tonro, Kabupaten Gowa, Selasa (29/7/2015) malam.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan soal standar operasional prosedur (SOP) pengerjaan proyek tol Tanjung Priok. Pasalnya pengerjaan proyek tol tersebut sempat membahayakan pengendara yang melintas di bawahnya.