Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan tarif tegangan listrik (TTL) pada 1 Mei 2014.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.